Ketentuan Layanan

Ketentuan layanan jual beli online di Indonesia mengacu pada hukum positif (Undang-Undang ITE dan peraturan terkait) serta kaidah hukum Islam. Secara umum, harus ada kesepakatan, penjual dan pembeli yang jelas, serta barang yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum. Konsumen dilindungi haknya untuk mendapatkan barang sesuai deskripsi, sedangkan penjual harus memberikan informasi detail dan jelas, serta ada mekanisme untuk penyelesaian jika ada keluhan. 
Ketentuan Hukum Positif
Ketentuan Hukum Islam
  • Saling Rela (ridha)Kedua belah pihak harus rela dan tidak dipaksa dalam transaksi jual beli. 
  • Adanya Pihak yang BerakadPenjual dan pembeli harus jelas dan mampu melakukan akad jual beli. 
  • Ada Objek Transaksi yang JelasBarang yang diperjualbelikan harus jelas spesifikasinya dan dimiliki oleh penjual. 
  • Adanya Harga dan Nilai TukarAda harga yang jelas sebagai ganti dari barang atau jasa yang ditawarkan. 
  • Tidak Ada Unsur Riba dan KezalimanTransaksi tidak boleh mengandung unsur penipuan, kecurangan, atau manipulatif lainnya. 
Hak dan Kewajiban 
  • Kewajiban Penjual:
    • Memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai barang/jasa.
    • Menyertakan foto barang dari berbagai sudut pandang.
    • Memastikan barang sesuai dengan deskripsi yang diberikan.
  • Hak Penjual:
    • Mendapatkan harga sesuai kesepakatan.
    • Melakukan transaksi secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.
  • Hak Pembeli:
    • Menerima barang atau jasa yang berkualitas dan sesuai deskripsi.
    • Mengajukan keluhan jika barang tidak sesuai.
    • Mengembalikan barang atau meminta pengembalian dana jika barang rusak atau tidak sesuai.
Penting untuk Diperhatikan
  • Kejelasan Informasi:
    Pastikan Anda (penjual atau pembeli) memahami seluruh informasi yang diberikan dalam sistem jual beli online. 
  • Mekanisme Pembatalan:
    Sistem harus memiliki notifikasi yang jelas untuk pembeli jika mereka ingin membatalkan pembelian atau fitur yang mendukung proses tersebut. 
  • Penyelesaian Sengketa:
    Sediakan mekanisme penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak jika terjadi perselisihan